Setelah berorasi selama 2 jam lamanya, kemudian pejabat BBPJN Jatim Bali keluar didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sidoarjo. Namun, yang menemui bukan Kepala BBPJN Jatim Bali. Tapi, Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep.

Candra Hervin Subandriyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3.1) mengatakan di depan masa aksi, bahwa hingga saat ini kami belum menerima Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari BP2JK Jawa Timur dan info dari BP2JK Jatim terkait Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) BP2JK Jatim sudah melakukan review, dan jika pihaknya sudah menerima BAHP maka akan dilakukan pemeriksaan dan mempelajari apakah BAHP tersebut sudah sesuai prosedur.

"Terkait pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi yang tidak sesuai spek, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," singkatnya.

Sementara itu Sriyanto Ahmad, Ketum LPK Trankonmasi memaklumi, karena belum menerima BAHP. Namun ia mendesak Pejabat BBPJN Jatim Bali, untuk tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa(SPPBJ) dengan alasan karena tidak sependapat atas penetapan pemenang lelang hasil Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP Pasal 39.7 karena ada dugaan ada kesalahan prosedur dalam hal proses evaluasi kewajaran harga (EKH) tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau dugaan pemalsuan dokumen lelang.