“Padahal selang beberapa waktu, Ahmad Rasidi menggugat Gazali terkait ijazah tersebut, dan sudah divonis oleh PTUN dinyatakan legal, artinya tidak ada masalah dengan ijazah itu,” kata Siddik menyebutkan.

Dimana, perintah PTUN Surabaya yang memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan Bupati Sumenep, dinilai Sidik sebagai tindakan konyol karena menyimpang dari substansi gugatan.

“Itu konyol sekali, ya tidak sesederhana itulah, tiba-tiba menyuruh Gubernur Jatim untuk menonaktifkan Bupati. Jangan-jangan putusan itu yang perlu kita uji, boleh dong kita curiga, karena sudah menyimpang dengan substansi gugatan,” kata dia, penuh heran.

Pihaknya menguraikan, hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara. Bupati disuruh melantik Kades, sementara proses pelantikan itu ada dasar hukum dan Peraturan Bupati (Perbup).