SUMENEP, MaduraPost - Soal Pilkades Matanair, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditemukan sejumlah kejanggalan besar. Sabtu, 5 Februari 2022.
Pasalnya, Mohammad Sidik, kuasa hukum Gazali, Kepala Desa (Kades) Matanair nonaktif membeberkan sejumlah keanehan yang tertuang dalam salinan putusan PTUN Surabaya. Dia menilai, putusan PTUN Surabaya telah melampaui kewenangannya.
“PTUN memerintahkan untuk melantik calon Kades yang nyata-nyata kalah, ini kan aneh dan menjadi persoalan baru,” kata Sidik menerangkan kepada sejumlah media, Sabtu (5/2).
Seperti diketahui, yang menjadi gugatan adalah pelantikan Pilkades yang dinilai cacat hukum, sementara diyakini proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Bahkan dalam perjalanannya, di dalam pertimbangan hakim memutus bahwa ijazah Kades terpilih dianggap ilegal.