SUMENEP, MaduraPost - Sunandar Priyo Handoko (41), warga asli berkepedudukan di Desa Kedung Cangkring, RT 13/ RW 06, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi.
Pria kelahiran 13 Juli 1981 ini ketahuan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Barang yang dilarang pemerintah itu sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari. Hanya bermodalkan sebuah handphone untuk mengedarkan narkoba.
Sunandar ditangkap polisi bukan di Kota Sidoarjo. Melainkan di alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di Pulau Sapeken, Sumenep, inilah dia ditangkap tepat awal tahun 2022. Pada Sabtu, 1 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah miliknya sendiri.