Segala sudut rumah Sunandar digeledah polisi, mulai dari kamar hingga tempat-tempat yang berpotensi menjadi persembunyian narkoba.

Benar saja, beberapa menit melakukan penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, dari saku celana Sunandar.

Tertangkap basah menyimpan narkoba jenis sabu, Sunandar tak bisa mengelak dihadapan polisi. Dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Polisi langsung menangkap Sunandar pagi itu juga, berikut membawa BB lainnya. Mulai dari handphone, celana jeans tempat sabu disembunyikan.

Atas perbuatannya itu, Sunandar harus mendekam di penjara. Dia diterapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.