Lanjut pria itu, sementara untuk kronologi kejadian yang ke dua, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Pasalnya pada saat itu pintu kamar sedang terkunci, sehingga korban membuka pintu melalui. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar dan mengunci pintu kembali.

“Korban pada saat itu masih tertidur, kemudian kaget melihat ada orang masuk. Disitulah terjadi persetubuhan yang ke dua,” imbuhnya.

Saat ditanyai oleh awak media, kapan korban melakukan pelaporan terhadap pihak berwajib. Kapolres mengungkapkan bahwa laporan itu dilakukan pada tanggal 20 November 2021. Dengan durasi waktu yang cukup lama kemungkinan korban merasa takut.

“Korban menceritakan ke temannya, lalu temannya yang menghubungi orang tuanya di Banyuwangi untuk datang ke Bangkalan. Tapi orang tuanya tidak tau, barulah setelah sampai di Bangkalan baru diceritakan,” tutupnya.