BANGKALAN, MaduraPost - Gadis berinisial M (17) warga asal Banyuwangi Jawa Timur disetubuhi dua kali saat berada di rumah kost di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Nasib naas itu dialami M sebanyak dua kali yang baru satu minggu kost di tempat tersebut. Dalam kurun waktu lima jam. Pertama dialaminya pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 03.00 wib dini hari, sedangkan yang kedua terjadi pada sekitar pukul 08.00 wib pagi.

Diketahui, tersangka yang melakukan tindakan bejat dan non amoral itu dilakukan oleh MJE (28) yang tak lain anak pemilik rumah kost itu sendiri yang pada saat itu korban sedang haid (menstruasi).

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan kronologi kejadian dari hasil PAP korban, bahwa pada waktu itu korban baru pulang dari mengerjakan tugas di luar. Setibanya di kost, tersangka menyuruh korban untuk mengunci pintu pagar. Setelah mengunci pagar, korban dipanggil ke kamar tersangka.

“Disitulah terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban, itu kejadian pertama,” ujarnya saat memberikan press release, Kamis, (25/11/2021).