![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN - Polisi berhasil mengamankan Ahmad Fauzi (29) asal Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atas pelaku tindak pidana pencurian mobil, Senin (20/01/20).
Dijelaskan oleh Iptu Barudi Humas polres Bangkalan menurut keterangan tersangka, dirinya mengambil mobil toyota kijang Krista No.Pol. M 1076 HM dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting, dan selanjutnya mengambil mobil menggunakan kunci duplikat dan langsung di kendarai ke arah surabaya.
