"Atas tindakannya, Ahmad dikenai dalam pasal 363 KUHP ancaman 7 th penjara," ungkapnya.


Sedangkan pemilik kendaraan yang dirugikan adalah Indrasari (43) asal Jl. Salak IX No. RT 005 / RW 007 Desa Banyuajauh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.