Atas tindakannya tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 80 juta atas kehilangan kendaraan mobil toyota krista No.pol. M 1076 HM, th 2000.


"Tersangka ditangkap pada hari senin 20 januari 2020 di surabaya, atas kerja sama unit Reskrim kamal dan resmob polrestabes surabaya," pungkasnya.