PAMEKASAN, MaduraPost - Beberapa bulan terakhir ini, Bupati Baddrut Tamam dan pihak Bea Cukai Madura getol dan tidak henti-hentinya menyuarakan peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pengusaha rokok setempat (lokal) sepertinya ditekan sedemikian rupa oleh mereka (Bupati dan Bea Cukai Madura, red), bahkan dalam usaha pembasmian rokok ilegal yang dilakukannya itu tak tanggung-tanggung mereka sampai menggunakan jasa Wartawan.

Tak hanya kepada para Pengusaha, pihak Bea Cukai Madura dengan didampingi aparat membabi buta melakukan operasi atau merampas rokok-rokok ilegal ke kios-kios kecil atau ke toko-toko kecil tanpa memberikan ganti rugi.

Sehingga hal tersebut kini menjadi bahan perbincangan di ditengah-tengah masyarakat bahkan menimbulkan berbagai kecurigaan dari berbagai kalangan serta membuat para pedagang atau kios-kios kecil geram.

Anehnya menurut Marsuto Alfianto selaku Advokat kawakan atau praktisi hukum di Pamekasan, Bupati Pamekasan Bea Cukai Madura itu nampaknya tidak pernah menekan atau melakukan tindakan terhadap pabrikan.