SURABAYA, MaduraPost - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Terkait dengan itu, Satresnarkoba kembali menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 29,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah, MA (28) beralamat Jalan Gunung Anyar Surabaya, pekerjaan sehari-harinya sebagai seorang Sopir, DK (33) beralamat Rungkut Kidul aktivitas kesehariannya penjaga Warung Kopi dan DS (36) warga Rungkut Kidul, kerjaan sehari-harinya sebagai serabotan.
Penangkapan terhadap para tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu, terkait dengan adanya warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di daerah Jl. Kedungsari Surabaya yang mengarah terhadap MA.
“Tersangka MA ditangkap di depan Lobby Hotel didaerah Kedungsari pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu. Pada saat digeledah oleh anggota saya, ditemukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kakaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total ± 1,68 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonformasi, Rabu (27/10/2021).
Tidak hanya itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA, ada juga 1 tas kecil warna putih, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit Handphone dan 1 tas slempang warana putih milik MA.