Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai 2 rumah tersangka.

“Saat di introgasi oleh anggota saya, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak ± 50 gram dengan haraga sekitar 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Maksud dan tujuan dari pembelian narkoba itu untuk di jual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, saat ini para tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sumber : rakyatjelata.com