Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka baru yang mengarah terhadap tersangka DK.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DK di rumahnya yang berada didaerah Rungkut Kidul Surabaya. Namun pada saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Tersangka hanya DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng),” lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DS di daerah Rungkut Kidul sekitar pukul 02.46 wib. Setelah dikakukan penggeledahan, petugas dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total seberat ± 27,75 gram sabu.