Dia menjelaskan, point pentingnya pada pelaksanaan Pilkades di masa pandemi ini tetap memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

“Nah, dengan penurunan level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2 kita semangat semuanya untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi di saat turun ke level 3 maka ada pertimbangan lagi. Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan,” papar dia.

Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak. Alasannya, karena Tim Kabupaten yang di dalamnya ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi, akibat dinamika perkembangan wabah tersebut.

“Jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten. Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada Tim Kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” jelasnya.