Hingga saat ini, lanjutnya, Tim Kabupaten melalui surat Bupati pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021, dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan, diantaranya pelaksanaannya wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.

“Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan. Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh Bupati, karena Tim Kabupaten belum berani merekomendasikan kepada Bupati. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari Tim Kabupaten,” urainya.

Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari Covid-19. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena perkembangan wabah ini memang penuh ketidakpastian.

“Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi Covid-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun Pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin.