SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Rasidi mengungkapkan, bahwa pembahasan mengenai raperda ini telah dilakukan dalam sidang paripurna. Ia optimis bahwa regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam tahun ini.
"Kami akan terus memantau setiap perkembangan. Meski prosesnya cukup panjang, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Rasidi saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/2).
Terkait dengan adanya isu penolakan dari salah satu fraksi, Rasidi membantah hal tersebut. Menurutnya, seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna mendukung penuh pembahasan raperda ini.
"Banyak komentar yang beredar di media, tetapi faktanya dalam paripurna tidak ada penolakan. Semua pihak memberikan dukungan terhadap raperda ini," tegasnya.