Lebih lanjut, Rasidi menjelaskan, bahwa Raperda Pondok Pesantren ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek, seperti pemberdayaan, pengembangan, serta peningkatan sistem pendidikan di lingkungan pesantren.

"Kami memahami betul kebutuhan pesantren, terutama karena sebagian besar dari kami memiliki latar belakang sebagai santri. Oleh sebab itu, kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pesantren di Sumenep," jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana untuk mengunjungi sejumlah pondok pesantren guna mendengarkan langsung masukan dari para pengelola dan santri.

"Kami akan bersilaturahmi dengan pondok pesantren untuk memahami lebih dalam aturan yang telah diterapkan. Setelah itu, kami akan membahasnya dengan berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik demi kemajuan pesantren," tandasnya.***