Perihal tersebut Joni dari pihak BNI Pamekasan dalam forum audiensi tersebut menanggapi bahwa berkaitan dengan mekasnisme maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh TPQ penerima untuk bisa melalukan pencairan adalah sebagaimana yang terdapat dalam edaran dari kementerian Meliputi KTP, SK pengurus lembaga, izin operasional lembaga, materai 6000, stempel lembaga dan surat pemberitahuan dari kemenag pusat berstempel basah.

"Selain dari syarat-syarat yang di keluarkan oleh kementerian tersebut kami juga dari BNI Pamekasan menambah dengan surat keterangan domisili dari desa mas". Ucap Joni BNI.

Selain hal tersebut Joni juga menambahkan bahwah berkaitan dengan SK kepengurusan dan izin operasional lembaga, semuanya sudah di legalisir oleh kemenag kabupaten Pameksan. jadi menurut hematnya sekalipun kemenag kabupaten tidak dilibatkan secara langsung namun legalisir kemenag cukup mewakili dari penentuan legalitas TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional tahun 2020 ini.

Berkaitan dengan data SK kepengurusan dari sejumlah TPQ yang diminta oleh Alpart, Pihak BNI mengiyakan