"Belum ada. Kalau itu lebih pada kriminal, ya kita nunggu dari kepolisian. Misal pidananya lebih dari dua tahun, yang jelas itu ada sanksi. Itu langsung dari pak Bupati," katanya pada sejumlah media, beberapa waktu lalu.

Beda lagi dengan Sa'dawi, salah satu ASN yang saat ini menduduki kursi strategis sebagai Kepala UPT. Pertanian, Kecamatan Rubaru-Rubaru.

ASN inilah yang disebut oleh KAS dalam laporannya pada polisi. Sayangnya, lagi-lagi, saat ditanya tentang kasus yang menyeret dirinya, Sa'dawi berdalih tidak tahu. Bahkan ia menegaskan, jika perkara itu dinilainya sudah satu pintu informasi kepada Kasi Propam Polres Sumenep.

"Langsung ke Kasi Propam Polres Sumenep. Karena waktu saya sudah di periksa oleh Paminal Polres Sumenep. Saya no coment," dalihnya, saat diwawancara media ini melalui sambungan selularnya, beberapa waktu itu.