"Biar Kades definitif saja yang melakukan itu (Pergantian Kades, red)," ujarnya.
Secara regulasi, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 83 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2020 tentang Perangkat Desa dijelaskan, bahwa sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, Kades harus mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, dan dilanjutkan dengan pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara tetap.
"Kecuali perangkat desa yang bersangkutan telah melanggar kasus korupsi dan narkoba, baru bisa di berhentikan tanpa SP 1 dan SP 2," jelas dia.
Sementara itu, media ini juga berusaha menghubungi Mahfud, PJ Kades Kalikatak. Namun sayang, nomor telponnya juga terdengar tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Arjasa maupun PJ Kades Kalikatak. (Mp/al/rus)