"Jika tidak respon cepat dari DPMD, kami akan bawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena kami sudah didampingi lembaga hukum resmi. Tapi, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Arjasa, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya belum ada respon. Lantaran nomor sambungan teleponnya tidak aktif.

Menanggapi informasi itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan, jika salah satu tugas utama seorang PJ Kades yang sudah tertulis dalam surat keputusan (SK), adalah melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades yang akan digelar pada tahun ini.

"Ya disisi lain menjalankan tugas pemerintahan, dan pemberdayaan Desa," ungkap Supardi, saat diwawancarai di kantornya.

Terkait soal pergantian perangkat Desa, menurut Supardi, PJ Kades juga mempunyai hak. Akan tetapi, kata dia, disarankan untuk tidak melakukan hal tersebut. Sebab, jabatan PJ Kades hanya bersifat sementara.