SUMENEP, MaduraPost - Moh. Firman Hailani (33), salah satu Kepala Dusun (Kadus) Kaloang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meradang.
Pasalnya, dia yang mulanya menjabat sebagai Kadus di Desanya itu, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa setempat.
Firman menerangkan, apabila PJ Kepala Desa (Kades) Kalikatak, Mahfud, telah melakukan pemecatan secara sepihak pada semua perangkat desa yang lama. Akibat dari kejadian itu, dia mengaku, saat ini kondisi perangkat Desa yang telah diberhentikan secara sepihak itu kurang baik, alias merasa kebingungan perihal pemecatan yang dinilai secara sewenang-wenang oleh PJ Desa.
"Sekarang kondisi di Desa kami kurang baik, khususnya di Dusun kami, kami merasa bingung harus mengadu atau melapor pada siapa, kalau ada masalah seperti ini," cerita Firman, pada sejumlah awak media, Selasa (2/2).
Dia menilai, pemecatan itu baru diketahui pada tanggal 29 Januari 2021 kemarin. Secara tiba-tiba namanya sudah tidak ada di papan struktur keorganisasian Kantor Balai Desa setempat.