"Kalau hal itu benar terjadi, berarti Legislatif dan Ekskutif Pamekasan telah melanggar kesepakatan atau Perda yang mereka buat sendiri, itu kan sangat riskan banget, karena pada Perda sebelumnya itu sudah jelas melarang tembakau Jawa masuk ke Pamekasan," kesalnya.

Dan apa bila perizinan tersebut nanti benar disetujui, ucap Abdus Marhaen Salam, "berarti persoalan tata niaga tembakau di Pamekasan ini mengalami kemunduran," tutupnya.

Sementara itu, melalui hubungan via WhatsApp di soal apa benar Komisi II DPRD Pamekasan berencana akan mengizinkan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan, ia mengatakan kalau tembakau Jawa itu tetap tidak boleh masuk ke Pamekasan di saat panen raya.

"Pertama bisa merusak harga, merusak kualitas dan seterusnya. Jadi tidak bagus, bukan kesana arahnya. Yang dimaksud dilarang itu ada pengecualian ini masih draf ini, pengecualian tembakau Jawa bisa masuk Madura itu khusus untuk Industri Hasil Tembakau (IHT), atau untuk perusahaan-perusahaan rokok kecil itu, seperti Seribu Satu Alami, Cahaya, seperti Garuda Lemas, itu kan banyak pabrik lokal di kita itu," jelasnya.

Sementara bahan bakunya itu bukan hanya dari tembakau Madura saja, pungkas Ismail A Rahim, itu ada Paitonnya, ada Temenggungnya, ada Virginianya dan macem-macem itu.