Secara teknis, pihaknya menegaskan masa pemeliharaan kondisi jalan paling lama bertahan 10 tahun. Dari 10 tahun tersebut bukan tanpa perbaikan.

"Desainnya tetap 10 tahun. Tapi wajib dilakukan pemeliharaan setiap tahunnya. Itu kan kerusakannya jenis kecil (Minor). Tapi akan segera diperbaiki, karena membahayakan kepada pengguna jalan," tukasnya. (Mp/al/rul)