SUMENEP, MaduraPost - Jika polisi telah membuka kembali salah satu Kafe kontroversial di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa pekan lalu, kini Kafe dengan nama baru "Resto Apoeng" itu diklaim harus steril dari perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk diketahui, usai berselimut kasus yang mencemarkan nama baik Kecamatan setempat, Kafe yang awal mula bernama "Apoeng Ketha" telah bisa beroperasi kembali, sejak hari Senin (18/1/2021) kemarin.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, mengaku telah membuat sejumlah perjanjian kepada pengelola Kafe, pihak Kecamatan, Polsek, Koramil, tokoh agama, dan masyarakat setempat khususnya, untuk menjadikan Kafe Resto Apoeng dipergunakan selayaknya rumah makan dan wisata sungai.
Namun, soal perjanjian izin dibukanya kembali adanya ketersediaan tempat atau ruangan karaoke, istilah lain yakni sebuah room, Robi sapaan karibnya ini menegaskan, tidak ada lagi room di Kafe tersebut.
Mengingat, sebutan Kafe kontroversial itu bermula ketika tempat yang selayaknya menjadi resto dan wisata sungai berubah menjadi tempat mesum, ketersediaan minuman keras (Miras), dan pesta narkoba.