"Hari senin kemarin sudah dibuatkan surat perjanjian di Polsek Saronggi, apabila Kafe tersebut kemudian dijadikan tempat pesta miras, narkoba, maupun mesum lagi, maka akan siap ditutup dan tidak diberikan izin kembali," tutur Robi.

Robi menguraikan, dalam surat perjanjian tersebut terdapat poin yang melarang untuk membuka tempat atau ruangan karaoke.

Terpisah, pengelola Kafe Apoeng Resto melalui kuasa hukumnya, Moh. Siddik mengaku bahwa room tetap akan ada, hanya saja dibuat transparan.

“Ya seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep, tempat room tetap ada, hanya saja dibuat transparan,” kata dia, pada sejumlah media beberapa hari lalu.

Sementara, pihaknya berikut pengelola Kafe sejauh ini telah mengurus izin baru terkait uhasa tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.