Pihak Polres Pamekasan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan kepada saksi untuk menyelidiki kejadian tersebut, berdasarkan rekaman CCTV, tidak butuh lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid Nurul Falah.

Pelaku atas nama Rizal Afandi (18) asal Desa Teja Timur berhasil diringkus pada Rabu Malam (09/12/20) saat berada di rumah temannya di Buddagan pada jam 21:00 WIB.

Dalam pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata Rizal tidak sendirian dalam melakukan aksinya dan terdapat pelaku lain yang bersama dengan Rizal pada saat itu, pelaku tersebut bernama Syamsul Qomar (22) asal Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Pada malam itu juga di rumahnya.

Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tang warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi serta kotak amal yang dibawa pelaku