Kedua Pelaku di Sangkakan Pasal 362 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mp/liq/kk)
Maling Kotak Amal Masjid di Pamekasan Berhasil Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam