Kedua Pelaku di Sangkakan Pasal 362 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mp/liq/kk)
Maling Kotak Amal Masjid di Pamekasan Berhasil Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: