Menurutnya, saat menyediakan alat baru untuk menunjang pelayanan rumah sakit, semua alat harus disediakan terlebih dahulu sebelum mengurus ijin operasional.

"Kalau ijin duluan alatnya gak ada, itu gak boleh," ucapnya.

Dikonfirmasi lain waktu perihal ijin operasional Panoramic, Erliyati menyatakan, bahwa Bapeten mengembalikan dokumen yang dikirim oleh RSUD Dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep.

"Karena, sebelum Bapeten harus ada uji fungsi dan TLD bagi fisikawannya yang dikeluarkan oleh BPFK," terangnya.

Bahkan, Erliyati enggan menjelaskan berapa lama surat ijin operasional tersebut rampung.