Kemudian pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 05.30 WIB, YF melahirkan anak laki-laki di kamarnya. Proses lahirannya pun ia lakukan sendiri tanpa bantuan siapapun.

"Karena panik, sekita YF berteriak minta tolong. Saat itu juga AD menghampiri sang adik yang diketahui telah melahirkan," terang Darman menjelaskan secara rinci.

"Motif dari AD membuang bayi tersebut, karena dia merasa malu lantaran kelahiran bayi tersebut menjadi aib keluarga. Mengingat YF masih dibawah umur, belum punya suami dan status AD dan YF saudara tiri (beda bapak, satu ibu)," urai Darman.

Atas kasus ini, AD dijerat pasal 305 KUHP Pidana tentang barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri darinya.

"AD ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya. (Mp/al/rus)