Kemudian polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga. Ternyata, dari hasil penyelidikan polisi diketahui bayi tersebut dari hasil hubungan sedarah dengan adik tiri tersangka.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, pada bulan Januari 2020 lalu, AD memaksa inisial YF (16) yang tak lain adalah adik tirinya sendiri untuk berhubungan badan.

YF kemudian hamil. Namun lantaran takut, YF tidak memberitahu bahwa dirinya dalam kondisi mengandung janin dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.

"Bahkan korban YF ini sampai berhenti sekolah karena dirinya hamil. Sedangkan kondisi kehamilannya ia rahasiakan dari siapapun dengan cara mengurung diri dan jarang keluar dari rumah," ujar Kapolres Darman.