“Agar ketahuan apakah memang benar perkara ujaran kebencian yang bermuatan agama itu, karena menurut tersangka dirinya tidak bersalah. Kalau salah dihukum, jika tidak salah dibebaskan,” tutup lelaki kelahiran Sidoarjo itu. (Mp/Sur/kk)
BREAKING NEWS, Pemilik Akun Facebook "Angin Api" Kini Ditahan Kejaksaan Bàngkalan Akibat Hate Speech
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga