Gubernur Khofifah juga menekankan kepada pasangan calon (Paslon) untuk memiliki tim yang bisa diidentifikasi wilayah sebagai upaya antisipasi adanya klaster baru virus Corona di Pilkada.
“Tim paslon yang bisa identifikasi wilayah saat ingin bersilaturahmi, hal ini guna mencegah klaster Pilkada,” terang dia.
Sekedar informasi, KPU RI melarang kegiatan kampanye konvensional. Hal itu, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kemudian, KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.