Untuk itu, Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye. (Mp/al/kk)
Gubernur Jawa Timur Tegaskan Kinerja Bawaslu dan KPU Harus Detail di Masa Pandemi Covid-19
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Achmad Dzulkarnain Perkuat Sinergi APH dan Inspektorat Awasi Dana Desa di Sumenep
Bupati Fauzi Percayakan DPMD Sumenep kepada Achmad Dzulkarnain untuk Hadapi Pilkades 2027
Bupati Sumenep Ancam Tegur Kepala OPD yang Alergi Wartawan