"Jadi di desa Bluto itu ada agen ganda. Itu yang ingin kami pertanyakan bagaimana regulasinya," paparnya.
Kendati demikian, dirinya meminta agar Dinsos selaku Tikor Kabupaten untuk segera bersikap tegas agar penerima bantuan sosial tersebut tidak merasa dirugikan.
"Kami minta agar mengevaluasi tikor kecamatan dan kami minta Dinas memberikan sanksi pada AKD yang telah intervensi termasuk mengusut tuntas siapa suplier yang berkolaborasi dengan AKD," harapnya.
Terpisah, Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut. Menurutnya pihaknya jika ada pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan bawahannya, baru pihaknya bisa melakukan penindakan.