"Kalo itu PHL saya pecat, kalo itu PNS saya suruh pindahkan kepada Bapak Bupati. Kalau AKD kita tidak bertanggung jawab, jika pelanggaran silahkan laporkan ke kepolisian biar di proses." ungkapnya, saat dikonfirmasi sambungan selularnya.
Dia juga mengatakan, seharusnya dalam pengambilan bantuan BPNT, KPM bisa langsung ke e-Warung. Menurutnya, transaksi jika dilakukan di balai desa atau tempat lain selain e-warung merupakan hal salah.
"Yang jelas itu pelanggaran, kalo menggesek itu harus di e-warung. Kalau KPM tidak menerima barang yang baik di e-warung terdekat bisa pindah ke tempat lain tapi tidak boleh di balai, karena balai bukan tempat transaksi kecuali beras PKH," pungkasnya. (Mp/al/rus)