"Selama belum ada pergub dan nota dinas tersebut, pihaknya akan menunda PTM serentak ini. Dalam regulasi yang ada," terangnya.

Pada dasarnya PTM di Bangkalan sudah mendapat izin dari pihak dinas kesehatan Bangkalan, namun dengan syarat-syarta mengikuti protokoler kesehatan. Serta mengikuti regulasi yang ada. Melihat Bangkalan berada pada zona orange, hanya boleh 25 persen siswa yang boleh masuk ke sekolah, zona kuning 50 persen, zona hijau 100 persen.

"Diperbolehkan selagi memenuhi protokol kesehatan, Tapi yang lebih terpenting ada kesepakatan atau izin dari orang tua," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Sudiyo.

Sedangkan, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Nur Hasan mengungkapkan, bahwa pelaksanaan TPM di Bangkalan harus benar-benar diperhitungkan dan dikaji, serta harus melakukan koordinasi yang inten terhadap satgas covid-19 di kabupaten Bangkalan melihat pandemi covid yang semakin menghawatirkan akhir-akhir ini.