BANGKALAN, Madurapost.id - tiga tersangka pembunuhan waria yang memiliki nama Asmat (35) pemilik salon di desa Patenteng kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan terkena pasal berlapis. Senin, (21/09/2020).
Ketiga remaja di bawah umur itu diantaranya; MNF (17) yang statusnya masih Pelajar dan HR (16), mereka sama-sama berasal dari Desa Suwa'an, Modung, Bangkalan, dan MA (16) asal Desa Langpanggang, Modung, Bangkalan.
Tiga tersangka anak dibawah umur itu saat ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 tentang penghilangan nyawa, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tentang kejatuhan hukuman dalam sistem perundang-undangan peradilan anak tuntutan itu separuh dari tuntutan orang dewasa, kalau orang dewasa tuntutannya 15 tahun penjara jadi untuk anak, jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu," ujar Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Lanjut Choirul, untuk berkas tiga tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan Pegeri Bangkalan (PN) untuk disidangkan pada hari ini senin (21/09/2020).