"Berkas akan kita limpahkan hari ini ke pengadilan. Karena ini pelakunya anak di bawah umur maka hukum acaranya dari proses penyidikan dan penuntutannya itu beda, aturannya khusus, undang-undangnya khusus serta sidangnya juga khusus bahkan selnya juga khusu. Sidangnya tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga," imbuh lelaki kelahiran Sidoarjo itu.
Bahkan di dalam prosesi persidangan nantinya tiga tersangka itu tidak boleh sendiri, harus ada yang mendampingi dari pihak famili, atupun dari kuasa hukum.
"Harus didampingi oleh Bapas, orang tuanya, dan penasehat hukum," jelasnya.
Untuk vonis ke tiga tersangka nantinya bisa turun dari dari tuntutan JPU, tergantung fakta dipersidangan.