PAMEKASAN, MaduraPost - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan paslon nomer urut 3 RK Muhammad Baqir Aminatullah - Taufadi (Berbakti).
Paslon nomer urut 2 KH. Kholilurrahman - Sukriyanto (Kharisma) sebagai pihak terkait mengapresiasi putusan MK, Bahwa putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024 sudah sesuai dengan aspirasi Masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Paska putusan MK, Sukriyanto sebagai Wakil Bupati Pamekasan terpilih mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk kembali bersatu demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan.
"Terimakasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat kabupaten Pamekasan yang telah ikut menyukseskan Pillkada Pamekasan 2024 berjalan aman dan damai, Sekarang waktunya kita bersatu untuk mewujudkan cita cita Kabupaten Pamekasan menjadi lebih maju dan berkualitas," Kata Sukriyanto kepada Madurapost.net, Selasa (25/02/25).
Selain itu Sukriyanto menghimbau kepada semua pendukung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Pamekasan 2024 untuk kembali merajut ikatan persaudaraan yang sebelumnya sempat retak karena perbedaan pilihan.