Selanjutnya, kasus ketiga yakni tersangka Ajib Abdul Malik (21), seorang mahasiswa yang ditangkap polisi saat ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap hari Rabu, tanggal 16 September 2020 kemarin.
Pria warga Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken ini ditangkap polisi
didalam rumahnya sendiri. BB yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram.
"Di rumahnya tersangka sedang memilah dan membagi narkoba jenis sabu," tukasnya.
Tiga kasus tersebut, keempat tersangka dijerat penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rul)