SUMENEP, Madurapost.id - Seorang suami di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengancam akan memperkarakan mantan istrinya, akibat menjual warisan tanah dan rumahnya tanpa izin pemberitahuan. Padahal warisan tersebut ingin diberikan ketiga anaknya.

Suami tersebut bernama Nurul Khalis dan mantan istrinya adalah Khalisaturrahmah. Mereka hidup sebagai warga Dusun Tamanan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

Versi Nurul tanah dan rumahnya tersebut seyogianya akan diwariskan ketiga anaknya. Namun sayang, dugaan itu meleset warisan itu diambil mantan istrinya lalu menjualnya ke orang lain.

Ketiga anak tersebut di antaranya, Rahmawati Septi Andani (15), Norrohmah Agustina Putri (9), dan Suci Nauril Mafaza (2). Warisan ini disebut final karena sudah ada tanda tangan dari kepala desa setempat.

"Saya sama sekali tidak pernah diberitahu oleh mantan istri kalau tanah dan rumah itu mau di jual, toh kalau saya akan diberi tahu yang jelas saya tidak akan memperbolehkannya. Karena tanah dan rumah itu sudah saya wariskan ke anak-anak saya," kata Nurul, Senin (13/7/2020).