Pengakuan Nurul, warisan tersebut merupakan hasil dari pemberian orang tuanya. Yakni bukan hasil usahanya selama dengan istrinya dulu. Sehingga, pihaknya tidak terima jika warisan itu dijual tanpa jatuh ke tangan anaknya.
"Penjualan itu tanpa sepengetahuan saya, dan saya tidak rela tanah dan rumah tersebut itu dijual karena itu sudah haknya anak-anak, dan apa bila itu tidak ada penyelesaian akan saya perkarakan," ancam Nurul.
Sementara itu, Kepala Desa Prenduan H. Raja'ei Nikmat saat pernah datang kerumahnya Nurul berdalih jika dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual-beli tanah dan rumah tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual beli rumah dan tanah itu. Tapi saya hanya menantangani masalah surat pernyataan masalah tanah dan rumah tersebut diwariskan ke anak-anaknya," ujarnya. (Mp/nir/al/rus)