"Tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di dalam rumah kosong," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (17/9).
Kasus kedua yakni tersangka Moh. Fajar (36), dan Hairul Anam (39), warga Dusun Kettep, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa di ditangkap polisi pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020 kemarin.
Mereka berdua ditangkap di Dusun Tellok, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken berikut BB satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 3 gram.
"Kedua tersangka ini sering melakukan peredaran narkoba di wilayah pelabuhan Patapan, Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan," terangnya.