SUMENEP, Madurapost.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di tiga tempat yang berbeda.

Kasus pertama di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Kasus kedua di Pelabuhan Patapan, Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan. Kasus ketiga di Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.

Dari tiga kasus tersebut, satu kasus tersangka ditangkap basah saat lakukan transaksi dan konsumsi narkoba, dua kasus lainnya tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasus pertama terjadi hari Selasa, tanggal 15 September 2020 kemarin. Tersangka yakni H. Matsiri (48), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.

Ditemukan barang bukti (BB) satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,27 gram.