"Kami selalu ajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, karena pada tahun 2018 dan 2019, desa itu tidak menganggarkan RTLH. Sedangkan pada tahun 2019 kemarin kita sudah disibukkan dengan PILKADES," akuinya.

Sementara itu, pada tahun 2020 ini pihaknya mengaku wajib untuk menganggarkan program RTLH sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena sudah aturannya jelas, hukumnya wajib menganggarkan 2 unit RTLH setiap tahun, dan di Desa kami pada tahun ini sudah mencanangkan tiga Unit RTLH. Salah satunya rumah Miftahol itu," papar dia.

Sayangnya, menurut Totok, hingga saat ini keluarga Miftahol, seorang warga Desa Pandian, RT 001/RW 006, Jl. KH. Zainal Arifin, Miftahol (44), yang sebelumnya menyoal akibat rumahnya rusak terkena imbas program RTLH belum juga merespon penuh.