SUMENEP, MaduraPost - BPRS Bhakti Sumekar menegaskan layanan selama jelang libur Idulfitri tahun 2024 tetap mengikuti aturan pemerintah pusat.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 yang mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
SKB Cuti Bersama 2024 terbaru ini mengumumkan tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan SKB Cuti Bersama 2024, hari cuti lebaran 2024 mengapit libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.
"Kalau perbankan jadi tidak ada layanan selama libur. Kalau mau ada layanan harus ada ijin dulu. Sepanjang edarannya sampai tanggal 5 April 2024 hari terakhir masuk kerja, dan sesuai instruksi pemerintah ketentuannya," kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, saat diwawancara MaduraPost di kantornya, Selasa (2/4/2024) kemarin.