"Dengan harapan kedepannya dapat mencegah pelanggan hukum dan kerugian pada negara atau pemerintah yang lebih besar, dan dengan surat laporan kami itu kami merekomendasikan ke pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas apa yang dilakukan Iskandar Cs," tuturnya.
Ketua Komnas PKPU Indonesia tersebut menjelaskan, bahwa laporannya ke Kepolisian tersebut ia kirim melalui via kantor Pos
"Laporan pengaduan kepada kepolisian itu kami kirim melalui kantor Post dengan tujuan ke Ditreskrim Polri, Ditreskrim Poda Jawa Timur, Reskrim Pamekasan dan Kompolnas, dan alhamdulillah sudah memberikan tanda terima kepada kami," ungkap H. Zainal kepada Wartawan MaduraPost.
Pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2020, sekira pukul 10.30 di belakang tokonya, kepada salah satu anggota Komnas PKPU Indonesia Iskandar mengatakan, kalau dirinya telah melakukan permohonan kepada Kepala Desa Waru Barat segera lisan.