PAMEKASAN, Madurapost.id - Komite Nasional Pelindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PKPU) Indonesia telah melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Negara (TN) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ke Satreskrim Pamekasan, Ditreskrim Polda Jawa Timur, Ditreskrim Polri dan ke Kompolnas pada tanggal 29 Agustus 2020 yang lalu.

Tanah Negara (TN) yang diduga diserobot tanpa prosedural tersebut telah disertifikasi atas nama Iskandar (mantan DPRD Pamekasan) dengan modus disatukan dengan tanah miliknya sendiri.

Ketua Komnas PKPU Indonesia H. Zainal mengatakan, kalau sebelum melakukan pelaporan dirinya sudah melakukan beberapa audiensi ke beberapa pihak terkait.

"Sebelum kami melaporkan hal tersebut, kami sudah melakukan audiensi ke BPN pada tanggal 3 Juni 2020 yang hasilnya cukup jelas kalau Iskandar itu telah melakukan penyerobotan Tanah Negara, dan pada tanggal 15 Juli 2020 kami juga melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Pamekasan yang hasilnya juga cukup jelas," katanya, Sabtu (05/09/2020).

H. Zainal juga menuturkan, mengingat pentingnya persoalan dugaan penyerobotan Tanah Negara yang diduga di dilakukan oleh mantan DPRD Pamekasan tersebut, maka diharap menjadi skala prioritas dari Kepolisian Republik Indonesia.